DISKUSI POLITIK DAN KEBEBASAN AKADEMIK: FISIP UIN JAKARTA TEGASKAN KOMITMEN PADA DEMOKRASI DAN RUANG ILMIAH YANG BEBAS
DISKUSI POLITIK DAN KEBEBASAN AKADEMIK: FISIP UIN JAKARTA TEGASKAN KOMITMEN PADA DEMOKRASI DAN RUANG ILMIAH YANG BEBAS

Berita FISIP - Kamis 23 April 2026 — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan forum “Diskusi Politik dan Kebebasan Akademik” pada Kamis (23/4) di Auditorium Prof. Dr. Bahtiar Effendy yang juga disiarkan secara live melalui kanal YouTube. Kegiatan yang berlangsung setengah hari ini menjadi ruang terbuka bagi pertukaran gagasan lintas disiplin mengenai kondisi demokrasi, supremasi konstitusi, serta pentingnya menjaga kebebasan akademik di Indonesia.
Acara ini dibuka dengan sambutan Dekan FISIP UIN Jakarta, Prof. Dr. Dzuriyatun Toyibah,M.Si.MA. yang menegaskan komitmen institusi perguruan tinggi dalam menjunjung prinsip kebebasan akademik dan sikap antikekerasan di lingkungan kampus. Dekan menekankan bahwa kampus harus menjadi ruang aman bagi kebebasan berpikir, berekspresi, dan kritik berbasis ilmu pengetahuan dan bukti ilmiah.
Diskusi ini juga menjadi momen penting karena menghadirkan paparan utama pertanggungjawaban akademis Prof. Dr. Saiful Mujani, MA. yang sekaligus menjadi pidato pengukuhan guru besar ilmu politik yang belum sempat disampaikan secara formal. Dalam pemaparannya, Prof. Saiful Mujani menyoroti sejumlah isu yang dinilai relevan dalam diskursus publik saat ini, antara lain: Landasan konstitusional pemberhentian presiden (impeachment) sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 7A; Peran partisipasi politik, baik konvensional (pemilu, partai politik) maupun inkonvensional (demonstrasi, aksi damai), dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan; Preseden historis pemberhentian presiden di Indonesia, termasuk kasus Abdurrahman Wahid, sebagai pembelajaran politik konstitusional; dan Isu kebijakan publik dan tata kelola, termasuk hubungan antara kebijakan negara, prinsip good governance, serta kepatuhan terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh terkemuka dari kalangan akademisi, aktivis masyarakat sipil, hingga perwakilan organisasi keagamaan. Di antaranya: Todung Mulya Lubis, Ahmad Suaedy, Prof. Sulistyowati Irianto, Sudirman Said, Yuniyanti Chuzaifah, Bivitri Susanti, Danang Widoyoko, Asfinawati, Fahmi Wibawa, Ray Rangkuti, Rocky Gerung, serta perwakilan mahasiswa Rizik Yazid Zidan dan akademisi internal FISIP UIN Jakarta yaitu Robi Sugara, Kepala Prodi Hubungan internasional dan Suryani, Kepala Prodi Ilmu Politik. 
Diskusi dimoderatori oleh Prof. Burhanuddin Muhtadi, MA. Ph.D Direktur Indikator Politik Indonesia, yang memandu dialog secara dinamis dan kritis. Pemerintah turut diundang dalam forum ini, termasuk Wakil Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri Hukum, sebagai bagian dari upaya menghadirkan perspektif yang berimbang, namun waktunya belum pas.
Dalam paparannya, Prof. Saiful Mujani menegaskan bahwa wacana pemberhentian presiden harus dipahami dalam kerangka legal-konstitusional, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 7A tentang pemakzulan. Ia menjelaskan bahwa alasan penurunan presiden tidak semata bersifat politis, melainkan harus didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap konstitusi, undang-undang, serta sumpah jabatan presiden untuk memegang teguh UUD. Selain itu, ia juga menyoroti indikator lain seperti menurunnya kualitas demokrasi, memburuknya hubungan pusat-daerah, serta kinerja ekonomi dan kebijakan publik yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam konteks tersebut, partisipasi politik warga negara—baik melalui jalur konvensional seperti pemilu maupun jalur inkonvensional seperti aksi damai—dipandang sebagai elemen penting dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan dalam sistem demokrasi.
Lebih lanjut, Prof. Saiful Mujani menguraikan bahwa mekanisme pemberhentian presiden secara konstitusional hanya dapat dilakukan melalui proses yang melibatkan lembaga negara, yakni usul Dewan Perwakilan Rakyat dan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun demikian, ia menekankan bahwa dinamika politik menunjukkan bahwa kombinasi antara tekanan publik yang luas dan sikap elite politik sering kali menjadi faktor penentu dalam proses tersebut, sebagaimana tercermin dalam pengalaman historis Indonesia. Oleh karena itu, penguatan institusi demokrasi, termasuk penyelenggaraan pemilu yang kredibel dan independen, menjadi prasyarat penting untuk memastikan bahwa setiap proses politik berjalan sesuai dengan prinsip konstitusi dan kedaulatan rakyat.
Diskusi ini menegaskan posisi kampus sebagai ruang deliberatif yang memungkinkan pertukaran ide secara bebas dan bertanggung jawab. FISIP UIN Jakarta memandang bahwa kebebasan akademik merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan mendorong lahirnya kebijakan publik yang adil dan berbasis pengetahuan.
Selain itu, forum ini juga menjadi refleksi atas pentingnya kolaborasi antara akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan dalam merespons dinamika politik nasional secara konstruktif.
Melalui kegiatan ini, FISIP UIN Jakarta berharap dapat mendorong penguatan literasi politik dan konstitusi di kalangan mahasiswa dan publik; Memperluas ruang dialog antara negara dan masyarakat sipil; dan Menegaskan kembali komitmen terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan kebebasan akademik.
Diskusi ini diharapkan menjadi awal dari rangkaian forum ilmiah berkelanjutan yang membahas isu-isu strategis kebangsaan secara terbuka dan inklusif. (Elis)