Layanan Ijazah, Transkrip Nilai, dan SKPI Pada Masa PPKM
FISIP Daring, Sehubungan dengan peraturan pemerintah perihal PPKM darurat 3-20 Juli 2021 dan surat edaran Rektor nomor: 2878/R/HK.00.7/07/2021 tentang pemberlakuan PPKM di kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ini disampaikan bahwa tidak ada pelayanan offline di akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Semua layanan dilakukan secara online melalui email akd@uinjkt.ac.id pada hari dan jam kerja.
Pengajuan permintaan softcopy ijazah, transkrip nilai, dan SKPI disampaikan melalui email dengan melampirkan:
- Surat persetujuan dari Dekan atau Wadek I/II.
- Cetak kartu wisuda yang mencantumkan nomor kursi wisuda.
- KTP Pemohon.
